Kejaksaan Agung RI, Jalan Panglima Polim Raya, RW 07, Kramat Pela, Kebayoran Baru, South Jakarta, Special Capital Region of Jakarta, 12130, Indonesia
Wilmar International
DIKONFIRMASIKeyakinan tanggal: DIKONFIRMASIDinyatakan pastiSeberapa tegas sumber menyebutkan tanggalnya: dikonfirmasi, dijadwalkan, diperkirakan, tertunda, atau belum diverifikasi.Tampilkan semua pin DIKONFIRMASIKEYAKINAN 88%Keyakinan keseluruhan: 88%Seberapa baik sumber dan referensi pin mendukung tanggalnya.Rata-rata tertimbang dari seberapa kuat 5 referensi, termasuk sumber, mendukung waktu mulai dan berakhir pin; bobot sebuah referensi berkurang setengahnya untuk setiap 180 hari lebih lama dari yang terbaruTampilkan semua pin dengan keyakinan 75% atau lebih tinggi
Antara, 15 Juni 2023: juru bicara Kejaksaan Agung mengatakan pada hari Kamis bahwa penyidik 'pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka' (menetapkan ketiga korporasi itu sebagai tersangka hari ini).[1]Jaksa menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, dengan mengatakan putusan akhir terhadap para eksekutif mereka menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6.47 triliun.
1.00