Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor & Hub. Induatrial, Gang Maja, RW 01, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Central Jakarta, Special Capital Region of Jakarta, 10610, Indonesia
Wilmar International
DIKONFIRMASIKeyakinan tanggal: DIKONFIRMASIDinyatakan pastiSeberapa tegas sumber menyebutkan tanggalnya: dikonfirmasi, dijadwalkan, diperkirakan, tertunda, atau belum diverifikasi.Tampilkan semua pin DIKONFIRMASIKEYAKINAN 88%Keyakinan keseluruhan: 88%Seberapa baik sumber dan referensi pin mendukung tanggalnya.Rata-rata tertimbang dari seberapa kuat 5 referensi, termasuk sumber, mendukung waktu mulai dan berakhir pin; bobot sebuah referensi berkurang setengahnya untuk setiap 180 hari lebih lama dari yang terbaruTampilkan semua pin dengan keyakinan 75% atau lebih tinggiAntara: putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Effendi 'dalam sidang pembacaan putusan ... di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025)'.[1]
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman masing-masing 11 tahun kepada hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom karena menerima suap untuk membebaskan Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau; mantan ketua pengadilan Muhammad Arif Nuryanta dihukum 12.5 tahun.
1.00