Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jalan Insinyur Haji Juanda, RW 02, Kebon Kelapa, Gambir, Central Jakarta, Special Capital Region of Jakarta, 10120, Indonesia
Wilmar International
DIKONFIRMASIKeyakinan tanggal: DIKONFIRMASIDinyatakan pastiSeberapa tegas sumber menyebutkan tanggalnya: dikonfirmasi, dijadwalkan, diperkirakan, tertunda, atau belum diverifikasi.Tampilkan semua pin DIKONFIRMASIKEYAKINAN 90%Keyakinan keseluruhan: 90%Seberapa baik sumber dan referensi pin mendukung tanggalnya.Rata-rata tertimbang dari seberapa kuat 3 referensi, termasuk sumber, mendukung waktu mulai dan berakhir pin; bobot sebuah referensi berkurang setengahnya untuk setiap 180 hari lebih lama dari yang terbaruTampilkan semua pin dengan keyakinan 75% atau lebih tinggiTempo[1]: 'Putusan tercatat dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022, pada Jumat, 26 Mei 2023.'
Komisi persaingan usaha Indonesia mendenda tujuh produsen minyak goreng sebesar Rp 71.28 miliar karena membatasi penjualan selama kelangkaan 2022, termasuk PT Multimas Nabati Asahan milik Wilmar (Rp 8.018 miliar) dan PT Sinar Alam Permai (Rp 3.365 miliar).
IDR 11.4B
1.00