New Jersey telah memperkenalkan beberapa tagihan pusat data. S4318 (Senator Burzichelli, Senator Greenstein) mewajibkan BPU untuk mempelajari dampak pusat data terhadap biaya listrik dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Gubernur Murphy. S4293 (Sen. Ruiz, Senator Burgess) mewajibkan pusat data untuk melaporkan penggunaan air dan energi kepada BPU; diveto secara bersyarat oleh Gubernur Murphy pada bulan Oktober 2025. A5462/S4307 (Asm. Dave Bailey Jr.) akan mewajibkan perusahaan listrik untuk mengembangkan aturan tarif khusus untuk pusat data yang menggunakan 100+ MW setiap bulan untuk melindungi pelanggan non-pusat data dari kenaikan biaya; diveto oleh Gubernur Murphy sebagai salah satu tindakan terakhirnya dan diajukan kembali pada sesi 2026. Pada bulan Februari 2026, komite di kedua kamar menyetujui rancangan undang-undang yang mewajibkan pengguna listrik besar (100+ MW/bulan) untuk membayar setidaknya 85% dari biaya layanan mereka.