Supreme Court, Jalan Veteran II, RW 02, Gambir, Central Jakarta, Special Capital Region of Jakarta, 10110, Indonesia
Wilmar International
DIKONFIRMASIKeyakinan tanggal: DIKONFIRMASIDinyatakan pastiSeberapa tegas sumber menyebutkan tanggalnya: dikonfirmasi, dijadwalkan, diperkirakan, tertunda, atau belum diverifikasi.Tampilkan semua pin DIKONFIRMASIKEYAKINAN 90%Keyakinan keseluruhan: 90%Seberapa baik sumber dan referensi pin mendukung tanggalnya.Rata-rata tertimbang dari seberapa kuat 5 referensi, termasuk sumber, mendukung waktu mulai dan berakhir pin; bobot sebuah referensi berkurang setengahnya untuk setiap 180 hari lebih lama dari yang terbaruTampilkan semua pin dengan keyakinan 75% atau lebih tinggi
Antara, mengutip register Mahkamah Agung: 'Putusan diketok pada Senin (15/9) sejak perkara diterima pada Rabu (30/4)'.[1]Mahkamah Agung Indonesia menyatakan lima anak usaha Wilmar bersalah dalam kasus ekspor minyak goreng, mendenda masing-masing Rp 1 miliar dan memerintahkan kompensasi Rp 11.88 triliun (sekitar US$709 juta), yang menurut Wilmar akan membuatnya merugi pada kuartal ketiga.
IDR 11.9T
1.00