- Mulai
- 15 Sep 2025KEYAKINAN 90%dari sumbernya
Mahkamah Agung Indonesia batalkan vonis bebas Wilmar, perintahkan Rp 11.88 triliun
Diterjemahkan otomatis dari aslinya
Judul asli: Indonesia's Supreme Court Overturns Wilmar Acquittal, Orders Rp 11.88 Trillion
- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, membatalkan vonis bebas pengadilan Tipikor, dan mengadili sendiri perkara itu, menyatakan para terdakwa korporasi bersalah berdasarkan Pasal 2(1) undang-undang antikorupsi[1]
- Majelis dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo[5]
- Masing-masing dari lima anak usaha Wilmar didenda Rp 1 miliar, dan secara bersama-sama mereka harus membayar kompensasi Rp 11,880,351,801,176: Rp 1.69 triliun keuntungan, Rp 1.66 triliun kerugian keuangan negara, dan Rp 8.53 triliun kerugian bagi dunia usaha dan rumah tangga[2]
- Uang yang telah dititipkan Wilmar kepada Kejagung masuk ke kas negara[2]; ketiga grup itu secara total berutang Rp 17.7 triliun[3]
- Wilmar menyatakan menyesalkan putusan itu, dapat mengajukan peninjauan kembali, dan memperkirakan rugi bersih pada kuartal ketiga 2025 sambil tetap untung sepanjang tahun[2]
Referensi 5KEYAKINAN 90%Keyakinan keseluruhan: 90%Seberapa baik sumber dan referensi pin mendukung tanggalnya.Rata-rata tertimbang dari seberapa kuat 5 referensi, termasuk sumber, mendukung waktu mulai dan berakhir pin; bobot sebuah referensi berkurang setengahnya untuk setiap 180 hari lebih lama dari yang terbaruTampilkan semua pin dengan keyakinan 75% atau lebih tinggi
Entri pertama selalu merupakan sumber pin. Keyakinan keseluruhan adalah rata-rata tertimbang dari seberapa kuat setiap referensi mendukung waktu mulai dan berakhir yang digunakan di atas; bobot sebuah referensi berkurang setengahnya untuk setiap 180 hari lebih lama dari yang terbaru.
- [1]90%antaranews.com/berita/5132884/ma-anulir-vonis-lepas-terdakwa-korporasi-di-kasus-cpoantaranews.com· Diposting 24 Sep 2026· Mulai 15 Sep 2025 ✓· 50% dari skor
Antara, mengutip register Mahkamah Agung: 'Putusan diketok pada Senin (15/9) sejak perkara diterima pada Rabu (30/4)'.
- [2]95%Wilmar: Update on Decision of the Indonesian Supreme Court (26 September 2025)media-wilmar.todayir.com· Diterbitkan 26 Sep 2025· 12% dari skor
Wilmar's announcement of the award: Rp 1 billion fine per subsidiary and IDR 11,880,351,801,176 compensation (US$708.9 million), a Q3 2025 net loss, and a possible judicial review.[1]
- [3]85%Chronology of Judge Bribery and Supreme Court Verdict: Wilmar Group and Co. Pay Rp 17.7 Trillion in CPO Casekompas.id· Diterbitkan 26 Sep 2025· 12% dari skor
Three groups ordered to pay Rp 17.7 trillion in total; the Rp 11.8 trillion Wilmar placed with the AGO goes to the state treasury.[1]
- [4]90%Wilmar: Decision of the Indonesian Supreme Court (25 September 2025)media-wilmar.todayir.com· Diterbitkan 25 Sep 2025· 12% dari skor
Wilmar confirms the Supreme Court overturned the acquittals on the AGO's appeal.[1]
- [5]88%MA Anulir Vonis Lepas Tiga Korporasi Sawit di Kasus Korupsi CPOtempo.co· Diterbitkan 25 Sep 2025· 12% dari skor
Tempo, from the court register: cases 8431-8433 K/PID.SUS/2025, panel led by Dwiarso Budi Santiarto, decided Monday 15 September 2025.
Sarankan koreksi
Ada yang kurang atau salah? Sampaikan dengan kata-kata Anda sendiri: tautan yang mendukung pin ini, tanggal mulai atau berakhir yang berbeda beserta alasannya, atau fakta yang kurang atau keliru. AI memeriksanya terhadap sumber pin ini, mencari sumber yang lebih baik, dan menambahkan halaman mana pun yang mendukung Anda. Sumber pin itu sendiri tetap paling diperhitungkan. Gambar yang menampilkan hal lain, atau menampilkannya dengan buruk, juga diperiksa, lalu diturunkan atau diganti.