- Mulai
- 26 Mei 2023KEYAKINAN 90%dari sumbernya
KPPU denda dua unit Wilmar karena menahan penjualan minyak goreng
Diterjemahkan otomatis dari aslinya
Judul asli: KPPU Fines Two Wilmar Units for Holding Back Cooking Oil Sales
- Dalam perkara 15/KPPU-I/2022 komisi menyatakan tujuh terlapor bersalah membatasi distribusi minyak goreng kemasan berdasarkan Pasal 19(c) undang-undang persaingan usaha 1999[1]
- PT Multimas Nabati Asahan milik Wilmar didenda Rp 8.018 miliar dan PT Sinar Alam Permai Rp 3.365 miliar; Salim Ivomas Pratama dikenai denda terbesar, Rp 40.887 miliar[1]
- Seluruh 27 produsen dibebaskan dari tuduhan penetapan harga berdasarkan Pasal 5[3]
- KPPU mengatakan perusahaan-perusahaan itu menahan minyak bermerek selama batas harga eceran pemerintah berlaku pada awal 2022[2]
- Wilmar mengatakan kecewa, membantah menimbun, dan mengatakan jalur hukum tetap terbuka[2]
Referensi 3KEYAKINAN 90%Keyakinan keseluruhan: 90%Seberapa baik sumber dan referensi pin mendukung tanggalnya.Rata-rata tertimbang dari seberapa kuat 3 referensi, termasuk sumber, mendukung waktu mulai dan berakhir pin; bobot sebuah referensi berkurang setengahnya untuk setiap 180 hari lebih lama dari yang terbaruTampilkan semua pin dengan keyakinan 75% atau lebih tinggi
Entri pertama selalu merupakan sumber pin. Keyakinan keseluruhan adalah rata-rata tertimbang dari seberapa kuat setiap referensi mendukung waktu mulai dan berakhir yang digunakan di atas; bobot sebuah referensi berkurang setengahnya untuk setiap 180 hari lebih lama dari yang terbaru.
- [1]90%tempo.co/ekonomi/kppu-menyatakan-tujuh-perusahaan-melakukan-monopoli-minyak-goreng-siapa-saja--183582tempo.co· Diposting 24 Sep 2026· Mulai 26 Mei 2023 ✓· 98% dari skor
Tempo: 'Putusan tercatat dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022, pada Jumat, 26 Mei 2023.'
- [2]85%Palm giants Wilmar, Indofood, RGE fined over Indonesian cooking oil shortagenews.mongabay.com· Diterbitkan 31 Mei 2023· 1% dari skor
Seven firms fined Rp 71.28 billion for holding back branded cooking oil under the 2022 retail price cap; Wilmar's lawyer said it was considering legal action and a spokesperson denied hoarding.[1]
- [3]88%7 Perusahaan Kena Denda Rp71,2 M oleh KPPU dalam Kasus Kartel Minyak Gorengkompas.tv· Diterbitkan 29 Mei 2023· 1% dari skor
The decision was read on Friday 26 May 2023; all 27 respondents cleared of price fixing (Article 5), seven found to have restricted sales (Article 19c), two of them Wilmar Group companies.[1]
Sarankan koreksi
Ada yang kurang atau salah? Sampaikan dengan kata-kata Anda sendiri: tautan yang mendukung pin ini, tanggal mulai atau berakhir yang berbeda beserta alasannya, atau fakta yang kurang atau keliru. AI memeriksanya terhadap sumber pin ini, mencari sumber yang lebih baik, dan menambahkan halaman mana pun yang mendukung Anda. Sumber pin itu sendiri tetap paling diperhitungkan. Gambar yang menampilkan hal lain, atau menampilkannya dengan buruk, juga diperiksa, lalu diturunkan atau diganti.