- Mulai
- 19 Mar 2025KEYAKINAN 90%dari sumbernya
Pengadilan Jakarta membebaskan unit Wilmar dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit
Diterjemahkan otomatis dari aslinya
Judul asli: Jakarta Court Clears Wilmar Units in Palm Oil Export Graft Case
- Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melepaskan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari segala tuntutan hukum (ontslag): perbuatannya terbukti tetapi dinilai bukan tindak pidana[1]
- Majelis hakimnya adalah Djuyamto (ketua), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom[2]
- Jaksa sebelumnya menuntut denda Rp 1 miliar untuk setiap perusahaan dan restitusi Rp 11.88 triliun dari Wilmar, Rp 4.89 triliun dari Musim Mas, dan Rp 937.5 miliar dari Permata Hijau[3]
- Jaksa mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025[2]
- Wilmar mengatakan tindakannya selama masa kelangkaan dimaksudkan untuk meningkatkan pasokan dalam negeri dan menurunkan harga[4]
Referensi 4KEYAKINAN 89%Keyakinan keseluruhan: 89%Seberapa baik sumber dan referensi pin mendukung tanggalnya.Rata-rata tertimbang dari seberapa kuat 4 referensi, termasuk sumber, mendukung waktu mulai dan berakhir pin; bobot sebuah referensi berkurang setengahnya untuk setiap 180 hari lebih lama dari yang terbaruTampilkan semua pin dengan keyakinan 75% atau lebih tinggi
Entri pertama selalu merupakan sumber pin. Keyakinan keseluruhan adalah rata-rata tertimbang dari seberapa kuat setiap referensi mendukung waktu mulai dan berakhir yang digunakan di atas; bobot sebuah referensi berkurang setengahnya untuk setiap 180 hari lebih lama dari yang terbaru.
- [1]90%cnnindonesia.com/ekonomi/20250619115747-92-1241410/kronologi-kasus-dugaan-korupsi-wilmar-dkk-rugikan-negara-triliunancnnindonesia.com· Diposting 24 Sep 2026· Mulai 19 Mar 2025 ✓· 66% dari skor
CNN Indonesia: putusan lepas itu ('putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging)') dijatuhkan 'di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025'.
- [2]90%Chronology of Judge Bribery and Supreme Court Verdict: Wilmar Group and Co. Pay Rp 17.7 Trillion in CPO Casekompas.id· Diterbitkan 26 Sep 2025· 16% dari skor
States the corporate defendants were acquitted by the Corruption Court at the Central Jakarta District Court on March 19, 2025, and that prosecutors filed for cassation on March 27, 2025.[1]
- [3]85%Judges charged in Indonesian bribery scandal after clearing palm oil giants of corruptionnews.mongabay.com· Diterbitkan 15 Apr 2025· 9% dari skor
Says judges Agam, Ali and Djuyamto ruled on March 19 that the companies' actions did not warrant prosecution, and lists the prosecutors' demands: Rp 1 billion fines and Rp 11.88 trillion from Wilmar.[1]
- [4]80%Wilmar: Media reports on action by the Indonesian Attorney General's Office (14 April 2025)media-wilmar.todayir.com· Diterbitkan 14 Apr 2025· 9% dari skor
Wilmar confirms a court acquitted the Wilmar, Musim Mas and Permata Hijau groups 'last month' and says it believes it is not guilty.[1]
Sarankan koreksi
Ada yang kurang atau salah? Sampaikan dengan kata-kata Anda sendiri: tautan yang mendukung pin ini, tanggal mulai atau berakhir yang berbeda beserta alasannya, atau fakta yang kurang atau keliru. AI memeriksanya terhadap sumber pin ini, mencari sumber yang lebih baik, dan menambahkan halaman mana pun yang mendukung Anda. Sumber pin itu sendiri tetap paling diperhitungkan. Gambar yang menampilkan hal lain, atau menampilkannya dengan buruk, juga diperiksa, lalu diturunkan atau diganti.