Indiana HB 1333 disahkan DPR pada 2 Februari 2026 dengan suara 56-43 dan disahkan pada 3 Februari. RUU tersebut mengamanatkan bahwa pengguna pusat data yang mulai beroperasi setelah 30 Juni 2026, harus membuat perjanjian tertulis dengan unit lokal yang mengeluarkan izin, dan mengharuskan pusat data membayar setidaknya 1% dari penghematan pajak penjualan mereka kepada pemerintah daerah. RUU ini juga memungkinkan pengembang untuk membangun pusat data dan pembangkit listrik tenaga surya di lahan pertanian Kelas 4-8 tanpa perubahan zonasi – sebuah ketentuan kontroversial yang ditentang oleh para pendukung pelestarian lahan pertanian. Berlaku mulai 1 Juli 2026. Kritikus di Dewan Lingkungan Hoosier memperingatkan bahwa RUU tersebut melemahkan kontrol lokal. RUU pusat data Indiana lainnya menunjukkan 'sedikit tindakan' pada sesi 2026 menurut WFYI. DIVERIFIKASI 2026-05-26: HB 1333 disahkan DPR (56-43) namun terhenti di Senat; lahan pertanian "penggunaan yang diizinkan" ketentuan preemption ditarik (Sen. Koch mengatakan ketentuan tersebut "tidak akan dilanjutkan"). Sesi singkat IN berakhir pada tanggal 27 Februari — matinya RUU pencegahan ini merupakan kemenangan bagi para pendukung kontrol lokal/lahan pertanian.