LBT Investment Group LLC yang berbasis di Chicago telah mengajukan proposal pusat data di Sugarloaf Township, di tengah proposal lain yang tidak terkait untuk jalur transmisi PPL sepanjang 12 mil yang menuai kritik publik. Sugarloaf Township sebelumnya menolak permintaan LBT, sehingga mendorong perusahaan untuk mengambil tindakan hukum dan negosiasi dengan pejabat kotapraja, yang pada akhirnya menghasilkan usulan amandemen peraturan zonasi kotapraja. Penasihat kotapraja mengindikasikan bahwa undang-undang zonasi mewajibkan pemerintah kota untuk mengizinkan dan mengatur semua jenis penggunaan lahan, bahkan yang tidak populer.