Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor & Hub. Induatrial, Gang Maja, RW 01, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Central Jakarta, Special Capital Region of Jakarta, 10610, Indonesia
Wilmar International
DIKONFIRMASIKeyakinan tanggal: DIKONFIRMASIDinyatakan pastiSeberapa tegas sumber menyebutkan tanggalnya: dikonfirmasi, dijadwalkan, diperkirakan, tertunda, atau belum diverifikasi.Tampilkan semua pin DIKONFIRMASIKEYAKINAN 89%Keyakinan keseluruhan: 89%Seberapa baik sumber dan referensi pin mendukung tanggalnya.Rata-rata tertimbang dari seberapa kuat 4 referensi, termasuk sumber, mendukung waktu mulai dan berakhir pin; bobot sebuah referensi berkurang setengahnya untuk setiap 180 hari lebih lama dari yang terbaruTampilkan semua pin dengan keyakinan 75% atau lebih tinggi1,5 tahun yang laluCNN Indonesia[1]: putusan lepas itu ('putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging)') dijatuhkan 'di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025'.
Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Djuyamto menemukan Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau telah melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa tetapi memutuskan itu bukan tindak pidana, menolak tuntutan restitusi Rp 11.88 triliun terhadap Wilmar.